bkerja.com - BPKM membuka kesempatan bergabung untuk talenta muda indonesia yang berbakat dalam bidang Investasi/Penanaman Modal. Formasi yang dibuka cukup banyak, varisi pilihannya juga cukup menarik untuk mendapatkan perhatian dari para pencari kerja. Pelajari terlebih dahulu tentang bidang tugas dan jabatan yang akan dilamar, sehingga tidak hanya untung-untungan, tetapi memang formasi yang dilamar adalah formasi yang diharapkan.
Lowongan CPNS Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, yang kini dipimpin oleh Rosan Roeslani, telah menjadi ujung tombak dalam menarik investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia. Dibentuk pada tahun 2021, kementerian ini memiliki peran strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan berbagai kebijakan dan insentif yang ditawarkan, Kementerian Investasi berhasil menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku bisnis
- Kebutuhan Umum: Terbuka bagi pelamar yang memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kebutuhan Khusus: Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, putra/putri asli Kalimantan, dan putra/putri Papua.
- Analis Anggaran Ahli Pertama: Rp 8—8,5 juta
- Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama: Rp 8—8,5 juta
- Arsiparis Ahli Pertama: Rp 8—8,5 juta
- Pranata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama: Rp 8—8,5 juta
- Arsiparis Terampil: Rp 6—6,5 juta
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pelamar dari PPPK harus memiliki Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Berwenang.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK sesuai KTP dan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
- Mengisi data identitas sesuai KTP dan ijazah.
- Mengunggah scan KTP dan swafoto.
- Pastikan semua data dan foto yang diunggah benar dan lengkap.
- Cetak Kartu Informasi Akun.
- Setelah membuat akun, pelamar dapat login dengan NIK dan password yang telah didaftarkan.